PURBALINGGA - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Madya Bapas Purwokerto, Urip Tri Kusumawati melakukan pengawasan terhadap Klien inisial BS di Desa Mangunegara, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, Selasa (28/10/2022).
melalui metode wawancara dan observasi terhadap perangkat Desa Mangunegara dan istri Klien. Klien terlibat tindak pidana kasus penipuan yang dilakukan bersama istrinya, menjalani pidana di Rumah Tahanan Negara Kelas II Purbalingga.
Setelah bebas dari Rutan Kelas IIB Purbalingga Klien menjalani program Pembebasan Bersyarat bersama istrinya dan harus menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Purbalingga. Klien harus berjuang mempertahankan rumahnya yang saat ini yang sedang ditempati karena sertifikat tanah dan rumahnya menjadi sengketa dengan penggugat perdata.
Klien tidak lagi memiliki kemampuan untuk membayar hutang ataupun tanggungan terhadap penggugat. Untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari klien hanya mengandalkan belas kasih dan uluran tangan dari kedua anaknya. Klien belum memiliki pekerjaan yang tetap karena kemahiran yang klien miliki adalah sebagai penyelam sedangkan dengan usia klien saat ini profesi ini tidak lagi memungkinkan karena membahayakan bagi kesehatannya.
Dengan kondisi seperti tersebut tidak memiliki penghasilan sehingga untuk sementara waktu klien mengisi kegiatan membantu anaknya untuk renovasi rumah di Malang - Jawa Timur sudah sekitar dua Minggu. Ketika klien melaksanakan kunjungan Pembimbing Kemasyarakatan hanya bisa bertemu dengan istri Klien.
Pembimbing Kemasyarakatan, Urip Tri Kusumawati, melalui perangkat desa setempat mendapatkan informasi bahwa klien sampai dengan saat ini tidak ada permasalahan dengan lingkungan sekitar dan berkelakuan baik.
“Mohon pemerintah setempat bersedia membantu pengawasan hingga pengakhiran bimbingan karena Klien masih memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan apel hingga selesai masa bimbingan, ” Tutur Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Urip Tri Kusumawati.
(N.Son/Urip/MA/GFN/MW)
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|